Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.Maka pada hari ini di kecamatan pangalengan yang diikuti oleh 13 kepala desa dan 13 kaur keuangan melaksanakan kegiatan penyuluhan hokum tentang pengelolaan keuangan desa. Dengan merujuk :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;
Sumber Keuangan Desa
keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban ini menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Sumber pendapatan desa ini antara lain adalah:
- alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam praktiknya, aturan pengelolaan keuangan desa ini tertuang kembali dalam peraturan desa setempat. Jika kepala desa melakukan penyimpangan keuangan desa itu, maka perlu dilihat kembali bagaimana bentuk penyimpangan yang dimaksud? Jika yang Anda maksud adalah korupsi dengan menggunakan pendapatan desa yang merugikan keuangan negara, maka ia diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (“Pengadilan Tipikor”).
Hal ini karena yang termasuk lingkup tindak pidana korupsi antara lain menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
by isma81