You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lamajang
Desa Lamajang

KEC. Pangalengan, KAB. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Kode Pos : 40378 email : desalamajang2005@gmail.com

Delieasi Batas Wilayah Administrasi Desa

20 September 2019 Dibaca 1.476 Kali
Delieasi Batas Wilayah Administrasi Desa

Latar Belakang Masalah yang ditangani: 

Desa atau Kelurahan dipandang sebagai titik awal pemberdayaan potensi daerah, penyelesaian masalah dalam masyarakat, dan komunitas terkecil yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Fenomena tersebut didukung pula oleh munculnya media sosial berbasiskan Desa atau Kelurahan, seperti blogger, website hingga peraturan. Perkembangan selanjutnya adalah banyak terjadinya pemekaran wilayah desa. Seperti halnya dengan Desa yang berada di Kabupaten Bandung . Karena perkembangan yang demikian pesat maka terjadi pemekaran dan pemecahan wilayah administrasi.

Pemekaran ini tentunya mengandung implikasi-implikasi untuk membangun wilayah baru tersebut secara optimal. Implikasi dari hal tersebut adalah tentang batas wilayah desa. Batas wilayah desa terkait erat dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia sejak ditetapkanya Undang-undang No. 22/1999 yang sekarang sudah diganti dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU No. 32/2004, disebutkan perlunya penetapan dan penegasan batas daerah, dalam hal ini propinsi dan kabupaten/kota. Sebagai implementasi penetapan dan penegasan batas daerah di kabupaten/kota, hal serupa juga perlu dilakukan untuk wilayah desa. Peraturan terbaru adalah UU nomor 6 tahun 2014 pasal 8 ayat 3 butir f menyatakan bahwa batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.

Dengan dimilikinya Peta Desa maka aparat desa dapat mengetahui batas wilayah desa, mengidentifikasi dan inventarisasi potensi atau aset desa sebagai langkah awal untuk perencanaan pemberdayaan potensi yang dimiliki desa. Selain itu, dengan Peta Desa, dapat diketahui pula hal-hal yang dapat menjadi kendala dalam upaya pemberdayaan potensi tersebut, sehingga dapat dilakukan langkah penyelesaiannya. Desa seringkali tidak mengetahui secara pasti batas wilayahnya. Padahal batas wilayah antar desa bersebelahan merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi dan inventarisasi aset yang dimiliki.

Lingkup Pelaksanaan : 

Pembuatan Peta dengan batas wilayah indikatif desa yang bersumber dari peta Rupa Bumi Indonesia dipadukan dengan informasi tutupan lahan dari citra SPOT orthogonal/tegak resolusi tinggi. Aspek teknis lain yang wajib mendapat perhatian adalah skala, datum geodesi, proyeksi peta, dan sistem grid.

Hasil akhir berupa Peta Desa dengan batas wilayah indikatif disosialisasikan kepada aparat desa dan wakil masyarakat desa (kepala kampung, ketua RW) dalam forum sosialisasi pembuatan peta dan penyerahan produk. Peta Desa akan direvisi apabila ketetapan batas wilayah definitif sudah diterbitkan oleh Kemendagri berupa Peraturan Menteri.•Seluruh wilayah desa tergambar pada satu lembar peta;•Unsur-unsur rupabumi (alam dan buatan) yang digambarkan umumnya tidak begitu banyak/kompleks;•Mempunyai daftar dan penggambaran kordinat titik-titik batas dengan orientasi arah utara yang benar;•Menyajikan nama unsur-unsur geografi seperlunya.

Sumber Peta untuk batas wilayah desa digunakan Peta Rupa Bumi Indonesia skala 1:25.000 yang merupakan batas wilayah desa indikatif. Selanjutnya, batas wilayah indikatif akan ditindak-lanjuti menjadi penegasan batas wilayah melalui kesepakatan antara pejabat berwenang wilayah yang berbatasan. Kemudian hasil kesepakatan tersebut akan diajukan untuk penetapan batas wilayah definitif kepada Kemendagri.Peta yang dihasilkan masih menggunakan batas wilayah desa indikatif. Peta Desa akan diperbaiki atau direvisi untuk unsur batas wilayah indikatif menjadi batas wilayah definitif setelah keluar Peraturan Menteri dari Kemendagri.

 

 

by isma81

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image