Berita Desa

Delieasi Batas Wilayah Administrasi Desa

21 September 2019 18:20:50

1.804 Kali dibaca

Latar Belakang Masalah yang ditangani: 

Desa atau Kelurahan dipandang sebagai titik awal pemberdayaan potensi daerah, penyelesaian masalah dalam masyarakat, dan komunitas terkecil yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Fenomena tersebut didukung pula oleh munculnya media sosial berbasiskan Desa atau Kelurahan, seperti blogger, website hingga peraturan. Perkembangan selanjutnya adalah banyak terjadinya pemekaran wilayah desa. Seperti halnya dengan Desa yang berada di Kabupaten Bandung . Karena perkembangan yang demikian pesat maka terjadi pemekaran dan pemecahan wilayah administrasi.

Pemekaran ini tentunya mengandung implikasi-implikasi untuk membangun wilayah baru tersebut secara optimal. Implikasi dari hal tersebut adalah tentang batas wilayah desa. Batas wilayah desa terkait erat dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia sejak ditetapkanya Undang-undang No. 22/1999 yang sekarang sudah diganti dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU No. 32/2004, disebutkan perlunya penetapan dan penegasan batas daerah, dalam hal ini propinsi dan kabupaten/kota. Sebagai implementasi penetapan dan penegasan batas daerah di kabupaten/kota, hal serupa juga perlu dilakukan untuk wilayah desa. Peraturan terbaru adalah UU nomor 6 tahun 2014 pasal 8 ayat 3 butir f menyatakan bahwa batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.

Dengan dimilikinya Peta Desa maka aparat desa dapat mengetahui batas wilayah desa, mengidentifikasi dan inventarisasi potensi atau aset desa sebagai langkah awal untuk perencanaan pemberdayaan potensi yang dimiliki desa. Selain itu, dengan Peta Desa, dapat diketahui pula hal-hal yang dapat menjadi kendala dalam upaya pemberdayaan potensi tersebut, sehingga dapat dilakukan langkah penyelesaiannya. Desa seringkali tidak mengetahui secara pasti batas wilayahnya. Padahal batas wilayah antar desa bersebelahan merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi dan inventarisasi aset yang dimiliki.

Lingkup Pelaksanaan : 

Pembuatan Peta dengan batas wilayah indikatif desa yang bersumber dari peta Rupa Bumi Indonesia dipadukan dengan informasi tutupan lahan dari citra SPOT orthogonal/tegak resolusi tinggi. Aspek teknis lain yang wajib mendapat perhatian adalah skala, datum geodesi, proyeksi peta, dan sistem grid.

Hasil akhir berupa Peta Desa dengan batas wilayah indikatif disosialisasikan kepada aparat desa dan wakil masyarakat desa (kepala kampung, ketua RW) dalam forum sosialisasi pembuatan peta dan penyerahan produk. Peta Desa akan direvisi apabila ketetapan batas wilayah definitif sudah diterbitkan oleh Kemendagri berupa Peraturan Menteri.•Seluruh wilayah desa tergambar pada satu lembar peta;•Unsur-unsur rupabumi (alam dan buatan) yang digambarkan umumnya tidak begitu banyak/kompleks;•Mempunyai daftar dan penggambaran kordinat titik-titik batas dengan orientasi arah utara yang benar;•Menyajikan nama unsur-unsur geografi seperlunya.

Sumber Peta untuk batas wilayah desa digunakan Peta Rupa Bumi Indonesia skala 1:25.000 yang merupakan batas wilayah desa indikatif. Selanjutnya, batas wilayah indikatif akan ditindak-lanjuti menjadi penegasan batas wilayah melalui kesepakatan antara pejabat berwenang wilayah yang berbatasan. Kemudian hasil kesepakatan tersebut akan diajukan untuk penetapan batas wilayah definitif kepada Kemendagri.Peta yang dihasilkan masih menggunakan batas wilayah desa indikatif. Peta Desa akan diperbaiki atau direvisi untuk unsur batas wilayah indikatif menjadi batas wilayah definitif setelah keluar Peraturan Menteri dari Kemendagri.

 

 

by isma81

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Pemerintah Desa

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Galeri

Media Sosial

Statistik

Sinergi Program

Komentar

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Kp.Karangtengah Rt.03 Rw.07
Desa :Lamajang
Kecamatan:Pangalengan
Kabupaten:Bandung
Kodepos:40378
Telepon:085222553371
Email:[email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini:610
Kemarin:197
Total:300.734
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.59.244
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai

APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 4,584,997,456Rp. 4,586,583,200
100.03%

BELANJA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 4,544,997,456Rp. 4,544,997,456
100%

PEMBIAYAAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 40,000,000Rp. 40,000,000
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,272,000Rp. 2,272,000
100%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 20,000,000Rp. 20,000,000
100%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,275,212,000Rp. 2,275,212,000
100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 336,464,800Rp. 336,464,800
100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,298,674,400Rp. 1,300,322,400
100.13%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 130,000,000Rp. 130,000,000
100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 522,312,000Rp. 522,312,000
100%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 62,256Rp. 0
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,460,459,256Rp. 1,460,459,256
100%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,186,685,000Rp. 2,186,685,000
100%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 216,251,200Rp. 216,251,200
100%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 276,600,000Rp. 276,600,000
100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 405,002,000Rp. 405,002,000
100%